Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram (Kg) di Jalan Lintas Kutacane-Tigabinanga Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanahpinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) Pukul 22.20 WIB.