Polres Binjai mengungkap sebanyak 20 kasus dari berbagai tindak pidana sejak 1 September 2024 sampai dengan 2 Oktober 2024. Itu disampaikan Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo dalam gelar paparan, Senin (28/10/2024).
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang residivis yang berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Senin (14/10/2024) malam. Residivis tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian berat atau curat di lokasi terpisah. Kedua pelaku tersebut diringkus atas 2 laporan polisi yang berbeda.
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau curas. Ada 5 pelaku yang ditangkap dari lokasi terpisah dan laporan polisi berbeda.
Tim gabungan Polres Binjai meratakan barak narkoba yang tak berpenghuni alias kosong di Jalan Samanhudi, Gang Tusino, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Selasa (24/9/2024) petang. Kabag Ops Polres Binjai, Kompol Polin Benhod Damanik yang memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu antar provinsi. Bahkan, Polres Binjai melakukan pengembangan jaringannya sampai ke tanah rencong, Aceh.
Polres Binjai dan tim gabungan yang terdapat unsur Kodim Langkat melakukan patroli gabungan malam hari pada Minggu (8/9/2024) dini hari. Patroli malam gabungan tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadi berbagai tindak pidana.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 13,14 gram. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, barang bukti belasan gram sabu ini disita dari tersangka berinisial BS (55) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial S (63) di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (23/7/2024). Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat. JN ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.