Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) M Mahfud MD buka suara setelah polemik penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah muncul. Dia menyatakan, perwira TNI dan Polri aktif memiliki landasan untuk menjadi Pj Kepada awak media, Mahfud menyatakan, penugasan perwira TNI dan Polri aktif di luar induk institusi mereka telah diatur dalam undang-undang (UU).