Sidang lanjutan gugatan perdata warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, terhadap pemilik Pos Ambai Kafe kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8) siang. Pada sidang kedua tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang gugatan perdata terhadap seorang pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, atas gugatan Farid Wajdi dan Diurna Wantana, Selasa (5/7). Kedua warga Jalan Ambai tersebut, selain menggugat pemilik Pos Ambai Kafe, gugatan juga dilayangkan ke Menteri Investasi dan Kepala BKPM Walikota Medan, Kadis Pariwisata Medan, Satpol PP Medan, Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.