Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan kembali turun ke Level 1. Hal itu diketahui dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.21 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan masih bertahan di Level 3. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkam Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan melonjak drastis, dari level 1 ke level 3. Hal ini disebabkan terus meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sumatera ini.