Menjelang Bulan Suci Ramadan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan turun dari Level 3 ke Level 2. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.