Mulai bulan depan, pajak pertambahan nilai (PPN) naik. Tarif PPN yang saat ini 10 persen akan menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kenaikan tarif ini tentu akan membuat berbagai macam barang yang selama ini kena PPN, ikut naik. Artinya, beban masyarakat akan makin bertambah.