Sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan. Hal ini dilakukan sebagai langkah mencari keadilan atas hasil fit and proper test yang dianggap menciptakan mekanisme seleksi yang amburadul.
Pernyataan di media massa Ketua Komisi A DPRD Sumut yang menyatakan penolakan penetapan 7 nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut hanya sebagai sebuah dinamika, memantik kisruh seleksi lembaga adhoc di bidang pengawasan penyiaran menjadi panjang. Pasalnya, calon komisioner KPID Sumut menantang politisi dari PKS tersebut untuk buka-bukaan soal regulasi yang dimaksud, secara tatap muka dalam pertemuan resmi yang menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting serta disaksikan seluruh media massa.
Situasi makin memanas pascapenetapan 7 nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Pasalnya, para peserta yang ikut seleksi merasa fit and proper test yang digelar Komisi A DPRD Sumut pada 20 dan 21 Januari 2022 lalu terkesan 'ecek-ecek' dan akhirnya melahirkan kejanggalan dalam mekanisme skoring yang berpotensi melanggar hukum.