Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati, mengusulkan agar dana pengembalian proyek lampu pocong Pemko Medan senilai Rp21 miliar untuk membantu masyarakat dan kepentingan publik lainnya, Tentunya, penggunaan anggaran tersebut akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam P-APBD Kota Medan tahun 2023.
Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp25,7 miliar yang viral dengan proyek Lampu Pocong memasuki babak baru. Pasalnya, Pemko Medan mengaku telah menerima 50 persen dari dana Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan ke pihak pemborong.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku counterpart Komisi I untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang senilai Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor dalam proses pengerjaan proyek 'lampu pocong' pada 8 ruas jalan di Kota Medan.
Proyek pembangunan lampu pocong yang merupakan bagi dari pekerjaan penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu, terus menjadi polemik. Pasalnya setelah pekerjaan itu dinyatakan total lost atau proyek gagal oleh Pemko Medan, 6 perusahaan yang menjadi pemenang tender pekerjaan juga diwajibkan untuk mengembalikan uang proyek yang telah dibayarkan senilai Rp21 Miliar.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memperlihatkan keseriusan ucapannya yang meminta pihak kontraktor proyek pembangunan 'lampu pocong' untuk mengembalikan uang proyek senilai Rp21 Miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mencopot Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatannya. Belakangan diketahui, hal itu merupakan buntut dari total lost atau gagalnya proyek 'lampu pocong'.