30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pengembalian Dana Proyek Lampu Pocong, DPRD Medan Minta Harus Transparan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp25,7 miliar yang viral dengan proyek Lampu Pocong memasuki babak baru. Pasalnya, Pemko Medan mengaku telah menerima 50 persen dari dana Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan ke pihak pemborong.

Fraksi PKS DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk transparan dalam masalah pengembalian uang sebesar Rp21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut. Mengingat, masa pengembaliannya telah berakhir pada 9 Juli 2023 lalu.

“Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan,” ucap Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus, Selasa (25/7/2023).

Selain harus transparan, kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut, Pemko Medan juga harus melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis agar pengembalian dana proyek lampu pocong dapat berjalan dengan maksimal.

Mengingat, belum semua dana proyek lampu pocong dikembalikan. Sementara, waktu atau batas pengembalian dana tersebut telah lewat.

“Kita berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong, karena batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 lalu,” ujarnya.

Dijelaskan Rudianto, desakan agar Pemko Medan harus transparan dan melakukan langkah konkrit soal pengembalian uang proyek lampu pocong tersebut terus disampaikan pihaknya kepada Pemko Medan, termasuk dalam sidang Paripurna tentang LPj APBD Kota Medan tahun 2022 yang digelar Senin kemarin.

“Kami juga berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut. Sebab, perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Wali Kota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati,” pungkasnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp25,7 miliar yang viral dengan proyek Lampu Pocong memasuki babak baru. Pasalnya, Pemko Medan mengaku telah menerima 50 persen dari dana Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan ke pihak pemborong.

Fraksi PKS DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk transparan dalam masalah pengembalian uang sebesar Rp21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut. Mengingat, masa pengembaliannya telah berakhir pada 9 Juli 2023 lalu.

“Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan,” ucap Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus, Selasa (25/7/2023).

Selain harus transparan, kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut, Pemko Medan juga harus melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis agar pengembalian dana proyek lampu pocong dapat berjalan dengan maksimal.

Mengingat, belum semua dana proyek lampu pocong dikembalikan. Sementara, waktu atau batas pengembalian dana tersebut telah lewat.

“Kita berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong, karena batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 lalu,” ujarnya.

Dijelaskan Rudianto, desakan agar Pemko Medan harus transparan dan melakukan langkah konkrit soal pengembalian uang proyek lampu pocong tersebut terus disampaikan pihaknya kepada Pemko Medan, termasuk dalam sidang Paripurna tentang LPj APBD Kota Medan tahun 2022 yang digelar Senin kemarin.

“Kami juga berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut. Sebab, perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Wali Kota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati,” pungkasnya.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/