Sebanyak 20 nasabah atau debitur PT ADMF dipolisikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Langkat. Alasan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ini melaporkan nasabahnya lantaran ingkar janji dan bahkan diduga menggelapkan objek fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.