26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

PT ADMF Binjai Polisikan 20 Nasabah Diduga Gelapkan Objek Fidusia

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 nasabah atau debitur PT ADMF dipolisikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Langkat. Alasan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ini melaporkan nasabahnya lantaran ingkar janji dan bahkan diduga menggelapkan objek fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun puluhan nasabah atau debitur dimaksud berinisial BF warga Brandan Barat dengan nomor kontrak xxxx23415238 beserta unit Beat ESP CBS ISS DLX; MI warga Besitang dengan nomor kontrak xxxx23414833 beserta unit Vario 125 ESP CBS; MS warga Besitang dengan nomor kontrak xxxx22410338 beserta unit Beat ESP CBS ISS DLX; ER warga Pangkalansusu dengan nomor kontrak xxxx22410889 beserta unit CB 150R StreetFire dan NR warga Secanggang dengan nomor kontrak xxxx23412178 beserta unit New Supra X 125 FI CW.

Lalu RA warga Secanggang dengan nomor kontrak xxxx22418758 beserta unit New Scoopy Stylish; SH warga Hinai dengan nomor kontrak xxxx23414339 beserta unit New Supra X 125 FI SW; MI warga Gebang dengan nomor kontrak xxxx23410820 beserta unit Beat FI Sporty CBS; DFN warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx23418491 beserta unit New Beat Street ESP dan HA warga Wampu dengan nomor kontrak xxxx22419339 beserta unit CRF 150 L.

Kemudian RS warga Batangserangan dengan nomor kontrak xxxx22420961 beserta unit Vario 125 ESP CBS ISS; SM warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx22415714 beserta unit All New NMax 155; PR warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx22421282 beserta unit Vario 125 ESP CBS; NP warga Selesai dengan nomor kontrak xxxx23410489 beserta unit CRF 150 L dan SB warga Wampu dengan nomor kontrak xxxx23411913 beserta unit New Beat Street ESP

Lalu NA warga Binjai Kota dengan nomor kontrak xxxx23416496 beserta unit New Scoopy Prestige; MFN warga Binjai dengan nomor kontrak xxxx23413642 beserta unit Scoopy ESP; SP warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx23415527 beserta unit Supra X 125 PGM-FI; IS warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx22114671 beserta unit New V-ixion ADV dan JDP warga Gebang dengan nomor kontrak xxxx23210893 beserta unit Grandmax PU 1.5 ACPS.

“Beberapa hari lalu sudah kami laporkan ke Polres Langkat. Bahkan surat panggilannya juga sudah terbit,” kata AR Head PT ADMF Binjai, Andi Alamsyah, Rabu (20/12/2023).

Andi menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari puluhan nasabah yang dilaporkan tersebut. Jika tidak juga menyelesaikan kredit macetnya atau mengembalikan objek fidusia, kata dia, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Langkat.

“Artinya jika memang nantinya terbukti menggelapkan objek tersebut, tentunya ancamannya berupa kurungan penjara,” tegas Andi.

Karenanya, Andi mengimbau kepada para nasabah dimaksud, agar segera menyelesaikannya kreditnya, sebelum pihaknya meningkatkan laporannya menjadi laporan polisi atau LP. “Kami mengimbau kepada nasabah yang mengalami kredit macet di PT ADMF Binjai, agar segera datang ke kantor kami untuk menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 nasabah atau debitur PT ADMF dipolisikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Langkat. Alasan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ini melaporkan nasabahnya lantaran ingkar janji dan bahkan diduga menggelapkan objek fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun puluhan nasabah atau debitur dimaksud berinisial BF warga Brandan Barat dengan nomor kontrak xxxx23415238 beserta unit Beat ESP CBS ISS DLX; MI warga Besitang dengan nomor kontrak xxxx23414833 beserta unit Vario 125 ESP CBS; MS warga Besitang dengan nomor kontrak xxxx22410338 beserta unit Beat ESP CBS ISS DLX; ER warga Pangkalansusu dengan nomor kontrak xxxx22410889 beserta unit CB 150R StreetFire dan NR warga Secanggang dengan nomor kontrak xxxx23412178 beserta unit New Supra X 125 FI CW.

Lalu RA warga Secanggang dengan nomor kontrak xxxx22418758 beserta unit New Scoopy Stylish; SH warga Hinai dengan nomor kontrak xxxx23414339 beserta unit New Supra X 125 FI SW; MI warga Gebang dengan nomor kontrak xxxx23410820 beserta unit Beat FI Sporty CBS; DFN warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx23418491 beserta unit New Beat Street ESP dan HA warga Wampu dengan nomor kontrak xxxx22419339 beserta unit CRF 150 L.

Kemudian RS warga Batangserangan dengan nomor kontrak xxxx22420961 beserta unit Vario 125 ESP CBS ISS; SM warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx22415714 beserta unit All New NMax 155; PR warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx22421282 beserta unit Vario 125 ESP CBS; NP warga Selesai dengan nomor kontrak xxxx23410489 beserta unit CRF 150 L dan SB warga Wampu dengan nomor kontrak xxxx23411913 beserta unit New Beat Street ESP

Lalu NA warga Binjai Kota dengan nomor kontrak xxxx23416496 beserta unit New Scoopy Prestige; MFN warga Binjai dengan nomor kontrak xxxx23413642 beserta unit Scoopy ESP; SP warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx23415527 beserta unit Supra X 125 PGM-FI; IS warga Stabat dengan nomor kontrak xxxx22114671 beserta unit New V-ixion ADV dan JDP warga Gebang dengan nomor kontrak xxxx23210893 beserta unit Grandmax PU 1.5 ACPS.

“Beberapa hari lalu sudah kami laporkan ke Polres Langkat. Bahkan surat panggilannya juga sudah terbit,” kata AR Head PT ADMF Binjai, Andi Alamsyah, Rabu (20/12/2023).

Andi menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari puluhan nasabah yang dilaporkan tersebut. Jika tidak juga menyelesaikan kredit macetnya atau mengembalikan objek fidusia, kata dia, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Langkat.

“Artinya jika memang nantinya terbukti menggelapkan objek tersebut, tentunya ancamannya berupa kurungan penjara,” tegas Andi.

Karenanya, Andi mengimbau kepada para nasabah dimaksud, agar segera menyelesaikannya kreditnya, sebelum pihaknya meningkatkan laporannya menjadi laporan polisi atau LP. “Kami mengimbau kepada nasabah yang mengalami kredit macet di PT ADMF Binjai, agar segera datang ke kantor kami untuk menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/