Banding eks Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kasus korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp7,2 miliar itu, selama 8 tahun penjara.