Dugaan adanya persoalan pengadaan fasilitas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) senilai sekitar Rp 1 triliun pada PT PLN Gas dan Geothermal (PLNGG), ditenggarai telah melanggar GCG (Good Corporate Governance) proses bisnis di lingkungan BUMN, sehingga harus dibatalkan.