Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 14 tahun pidana penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut, pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir fakta hukum, terkait aset milik Rafael Alun.