Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Andhi (39) dari 15 tahun, menjadi penjara seumur hidup. Warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Medan Timur itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 9 kilogram.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Jonggi M Manurung, terpidana korupsi Peningkatan Jalan Sudirman dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen di Kecamatan Sibolga Kota, TA 2015. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Risman Harahap (73). Dia tetap dihukum 13 tahun penjara, atas kasus pembunuhan terhadap korban Safitri.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap M Yakob alias Acob, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Aceh.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat hukuman Aditiya Hasibuan 6 bulan. Dengan begitu, anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu hanya akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus penganiayaan Ken Admiral.
Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Jonni alias Apin BK. PT Medan memperberat hukuman denda terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas (onslag) terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36), terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Toni Tan alias Zexiang menjadi 2 tahun penjara. PT Medan menghukum terdakwa perkara ITE modus penipuan trading itu, setelah menerima permintaan banding jaksa penuntut umum (JPU).
Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutus perkara atas nama Elviera, terdakwa perkara kasus korupsi selama 2 tahun penjara. Namun dalam putusan banding itu, oknum notaris tersebut tidak ditahan.