Para saksi yang dihadirkan pihak Koperasi TKBM Upaya Karya (Tergugat I) dan Ahli yang dihadirkan pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan (Tergugat II) dalam persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan lalu, dinilai sangat tidak kompeten dan terkesan menutup-nutupi.
Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Kerja, Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I (tergugat I, II dan III), berlangsung alot.