Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Hektare di Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Menindaklanjuti putusan MA itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.
Karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan PTPN2 melakukan penjagaan di lahan perkebunan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Pagarmerbau di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (10/6).
PT Perkebunan Nusantara (PTPN)2 mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus Desa Penarakebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/3).
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO - Sebanyak 30 kepala keluarga (KK) pensiunan PTPN II yang bermukim di Pasar IV, Jalan Masjid Helvetia, Kabupaten Deliserdang, akan segera membayarkan...