Gugatan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut untuk membatalkan proyek pembangunan infrastrutur senilai Rp2,7 triliun, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli dan Delia Ulpa pada 12 Mei 2022 tersebut.