30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

PTUN Tolak Gugatan PSI Soal Proyek Infrastruktur Rp2,7 T, Gubsu: Itu Kepentingan Rakyat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut untuk membatalkan proyek pembangunan infrastrutur senilai Rp2,7 triliun, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli dan Delia Ulpa pada 12 Mei 2022 tersebut.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahyamadi mengaku tidak mempedulikan gugatan tersebut. Karena menurutnya, proyek tersebut merupakan kepentingan rakyat Sumut. Bukan, kepentingan kelompok dan pribadi. “Jadi begini urusannya (Proyek Rp2,7 triliun) itu untuk rakyat ya,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinasnya, Jumat (12/8) siang.

Menurut Edy, pembangunan infrastruktur ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di 33 kabupaten/kota di Sumut. “33 kabupaten kota ini membutuhkan itu (pembangunan infrastruktur),” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan ini.

Edy meminta wartawan untuk ikut menjelaskan urgensi proyek itu kepada masyarakat agar pelaksanaannya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pihak. “Saya tanya sekarang. Kita butuh nggak? Sangat butuh. Jadi, anda bisa jawab itu,” kata mantan Pangkostrad itu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Kamis (11/8), Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai Baherman SH MH dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan Nezar Djoeli dan Delia Ulpa untuk pembatalan proyek jalan dan jembatan Sumut Rp2,7 triliun itu.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa itu sebesar Rp522.900. Adapun pemberitahuan putusan itu dikeluarkan majelis hakim melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (MA) dan SIPP PTUN Medan dan tidak dibacakan di ruang sidang PTUN Medan. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut untuk membatalkan proyek pembangunan infrastrutur senilai Rp2,7 triliun, kandas. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli dan Delia Ulpa pada 12 Mei 2022 tersebut.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahyamadi mengaku tidak mempedulikan gugatan tersebut. Karena menurutnya, proyek tersebut merupakan kepentingan rakyat Sumut. Bukan, kepentingan kelompok dan pribadi. “Jadi begini urusannya (Proyek Rp2,7 triliun) itu untuk rakyat ya,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinasnya, Jumat (12/8) siang.

Menurut Edy, pembangunan infrastruktur ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di 33 kabupaten/kota di Sumut. “33 kabupaten kota ini membutuhkan itu (pembangunan infrastruktur),” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan ini.

Edy meminta wartawan untuk ikut menjelaskan urgensi proyek itu kepada masyarakat agar pelaksanaannya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pihak. “Saya tanya sekarang. Kita butuh nggak? Sangat butuh. Jadi, anda bisa jawab itu,” kata mantan Pangkostrad itu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Kamis (11/8), Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai Baherman SH MH dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan Nezar Djoeli dan Delia Ulpa untuk pembatalan proyek jalan dan jembatan Sumut Rp2,7 triliun itu.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa itu sebesar Rp522.900. Adapun pemberitahuan putusan itu dikeluarkan majelis hakim melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (MA) dan SIPP PTUN Medan dan tidak dibacakan di ruang sidang PTUN Medan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/