DPRD Kota Medan angkat bicara soal tindakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang melakukan eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar pada Senin (18/11/24). Apalagi, eksekusi yang diklaim telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan nilai Rp154 Juta.
Pemko Medan berkomitmen untuk melakukan pembenahan pasar yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi setiap orang yang ada di dalamnya, baik pedagang maupun pengunjung setiap pasar tradisional yang berada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan rupanya mengakui bahwa pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pusat pasar Jalan Sutomo, kembali ramai. Pun demikian, Pemko belum...