Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Esthi Wulandari terpidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat ini dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah dihukum 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.