Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.