Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuk dirinya pada Selasa siang (15/2). Satu tahun enam bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Sehingga hukumannya lebih ringan dari terdakwa lain.
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi terus membuka fakta baru. Yang paling menonjol soal hasil tes kebohongan atau poligraf yang mengindikasikan Putrid an Sambo berbohong. Terkait tes kebohongan itu Sambo memprotesnya karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat mendengar nama anaknya, Tribrata Putra Sambo (TPS), disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri berulang kali mengusap air mata saat tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).