Dalam pemerintahan desa, kepala desa bukan raja yang bisa sewenang-wenang. Tapi kepala desa seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diharapkan tidak berdasar 'like and dislike' dengan mengesampingkan aturan.