27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kades Tuhegafoa Tak Jalankan Putusan PTTUN Medan

NISEL, SUMUTPOS.CO – Dalam pemerintahan desa, kepala desa bukan raja yang bisa sewenang-wenang. Tapi kepala desa seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diharapkan tidak berdasar ‘like and dislike’ dengan mengesampingkan aturan.

Hal ini diduga terjadi di Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Pengisian jabatan pada pemerintahan desa diduga berdasar pada hubungan kekeluargaan, bukan pada kemampuan aparaturnya. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik ini, yakni dalam aspek pelayanan publik, yang bakal berpotensi terjadi maladministrasi, karena tidak berkompeten.

Sebelumnya, Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian 3 perangkat desa, yang dinilai tidak adil dan sepihak. Adapun ketiga perangkat Desa Tuhegafoa yang diberhentikan melalui SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.7/2020 tertanggal 20 Mei 2020, yakni Kletus Taliwolo’o Lawolo alias Ama Zefi (30) Kasi Pelayanan, Yaatulo Laia alias Ama Joni (38) Kaur Perencanaan, dan Taliziduhu Laia selaku Kepala Dusun 1.

Dalam salinan penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yakni mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara berupa, SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.07/2020, tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas Nama Ya’atulo Laia, Taliziduhu Laia, dan Taliwolo’o Lawolo.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara berupa, SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.07/2020, tentang pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut. Mewajibkan tergugat, untuk merehabilitasi para penggugat, baik dalam kedudukan maupun mengembalikan pada posisi semula, yakni Ya’atulo Laia sebagai Kaur Perencanaan Desa Tuhegafoa, Taliziduhu Laia sebagai Kepala Dusun 1 Desa Tuhegafoa, serta Kletus Taliwolo’o Lawolo sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Tuhegafoa.

Kletus mewakili rekannya, mengatakan, SK pemberhentian tersebut dilakukan dengan cara sepihak, tanpa mempedomani peraturan dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. Atas ketidakadilan, arogansi, dan perlakuan semena-mena yang dilakukan Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, ketiga perangkat desa tersebut didampingi Kuasa Hukum Mareti Ndraha, menggugat Kepala Desa Tuhegafoa di tingkat pertama PTUN Medan, sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Adapun hasil putusan PTTUN Medan, disebutkan, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.07/2020, tentang pemberhentian ketiga perangkat Desa Tuhegafoa tersebut. Dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi para penggugat, baik dalam kedudukan maupun mengembalikan pada posisi semula. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp411.600.

Kletus juga menyampaikan rasa kekecewaannya, dan mengaku tak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

“Sudah jelas putusan PTTUN Medan mengikat dan final. Salinan penetapan eksekusi dari PTTUN Medan juga sudah diterima, tapi masih berani diabaikan oleh Kepala Desa Tuhegafoa,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketiga Penggugat, Mareti Ndraha mengatakan, mereka akan menyurati Bupati Nisel agar memberikan sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud dalam surat perintah eksekusi dari PTTUN Medan.

“Secepatnya kami akan menyurati Bupati Nisel, Bapak Hilarius Duha, agar memberikan sanksi administrasi sebagaimana isi surat perintah eksekusi dari PTTUN Medan,” tegasnya, seraya menjelaskan, bila perlu pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pejabat negara ke PTUN Medan.

Di tempat terpisah, Senin (5/9) lalu, Kabag Hukum Setdakab Nisel, Teoli Ndruru menyampaikan, terkait masalah ini seharusnya bukan urusan Bagan Hukum Setdakab Nisel. Tapi menurutnya, hal itu akan tetap diproses oleh Camat Boronadu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nisel.

“Saya tetap mengikuti perintah pimpinan (Bupati Nisel). Jika beliau mengatakan diberhentikan sementara (Kepala Desa Tuhegafoa), maka kami langsung eksekusi,” ujarnya.

“Meski begitu, jika pengacara ketiga aparat Desa Tuhegafoa itu menyurati Bupati Nisel, maka kami akan bekerja sesuai aturan. Dan jika kepala desanya juga masih tidak mengindahkan putusan PTTUN Medan itu, kami akan berikan sanksi sesuai aturan berlaku,” pungkas Teoli. (adl/saz)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Dalam pemerintahan desa, kepala desa bukan raja yang bisa sewenang-wenang. Tapi kepala desa seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga saat melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diharapkan tidak berdasar ‘like and dislike’ dengan mengesampingkan aturan.

Hal ini diduga terjadi di Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Pengisian jabatan pada pemerintahan desa diduga berdasar pada hubungan kekeluargaan, bukan pada kemampuan aparaturnya. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik ini, yakni dalam aspek pelayanan publik, yang bakal berpotensi terjadi maladministrasi, karena tidak berkompeten.

Sebelumnya, Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian 3 perangkat desa, yang dinilai tidak adil dan sepihak. Adapun ketiga perangkat Desa Tuhegafoa yang diberhentikan melalui SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.7/2020 tertanggal 20 Mei 2020, yakni Kletus Taliwolo’o Lawolo alias Ama Zefi (30) Kasi Pelayanan, Yaatulo Laia alias Ama Joni (38) Kaur Perencanaan, dan Taliziduhu Laia selaku Kepala Dusun 1.

Dalam salinan penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yakni mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara berupa, SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.07/2020, tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas Nama Ya’atulo Laia, Taliziduhu Laia, dan Taliwolo’o Lawolo.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara berupa, SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.07/2020, tentang pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut. Mewajibkan tergugat, untuk merehabilitasi para penggugat, baik dalam kedudukan maupun mengembalikan pada posisi semula, yakni Ya’atulo Laia sebagai Kaur Perencanaan Desa Tuhegafoa, Taliziduhu Laia sebagai Kepala Dusun 1 Desa Tuhegafoa, serta Kletus Taliwolo’o Lawolo sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Tuhegafoa.

Kletus mewakili rekannya, mengatakan, SK pemberhentian tersebut dilakukan dengan cara sepihak, tanpa mempedomani peraturan dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. Atas ketidakadilan, arogansi, dan perlakuan semena-mena yang dilakukan Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, ketiga perangkat desa tersebut didampingi Kuasa Hukum Mareti Ndraha, menggugat Kepala Desa Tuhegafoa di tingkat pertama PTUN Medan, sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Adapun hasil putusan PTTUN Medan, disebutkan, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa SK Kepala Desa Tuhegafoa Nomor: 141/32/27.07/2020, tentang pemberhentian ketiga perangkat Desa Tuhegafoa tersebut. Dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi para penggugat, baik dalam kedudukan maupun mengembalikan pada posisi semula. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp411.600.

Kletus juga menyampaikan rasa kekecewaannya, dan mengaku tak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

“Sudah jelas putusan PTTUN Medan mengikat dan final. Salinan penetapan eksekusi dari PTTUN Medan juga sudah diterima, tapi masih berani diabaikan oleh Kepala Desa Tuhegafoa,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketiga Penggugat, Mareti Ndraha mengatakan, mereka akan menyurati Bupati Nisel agar memberikan sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud dalam surat perintah eksekusi dari PTTUN Medan.

“Secepatnya kami akan menyurati Bupati Nisel, Bapak Hilarius Duha, agar memberikan sanksi administrasi sebagaimana isi surat perintah eksekusi dari PTTUN Medan,” tegasnya, seraya menjelaskan, bila perlu pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pejabat negara ke PTUN Medan.

Di tempat terpisah, Senin (5/9) lalu, Kabag Hukum Setdakab Nisel, Teoli Ndruru menyampaikan, terkait masalah ini seharusnya bukan urusan Bagan Hukum Setdakab Nisel. Tapi menurutnya, hal itu akan tetap diproses oleh Camat Boronadu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nisel.

“Saya tetap mengikuti perintah pimpinan (Bupati Nisel). Jika beliau mengatakan diberhentikan sementara (Kepala Desa Tuhegafoa), maka kami langsung eksekusi,” ujarnya.

“Meski begitu, jika pengacara ketiga aparat Desa Tuhegafoa itu menyurati Bupati Nisel, maka kami akan bekerja sesuai aturan. Dan jika kepala desanya juga masih tidak mengindahkan putusan PTTUN Medan itu, kami akan berikan sanksi sesuai aturan berlaku,” pungkas Teoli. (adl/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/