Selama 2 bulan terakhir, tepatnya sejak 23 Mei hingga 28 Juli 2022 lalu, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, gencar menertibkan reklame-reklame bermasalah di Kota Medan. Selama kurun waktu itu, sebanyak 463 reklame telah ditertibkan.