Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Binjai menangkap seorang pria berinisial J (54) di Dusun Kenangan, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat, Selasa (29/4/2025) tengah malam. Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, J adalah seorang residivis perkara narkotika yang kembali berulah dan akhirnya diamankan polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang residivis yang berinisial DS alias Tarso (50) di Jalan Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Senin (14/10/2024) malam. Residivis tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial R di Perkuburan China, Gang Kenangan, Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (28/11/2022). Residivis kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim ini ditangkap kembali bersama rekannya berinisial AM.