Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial R di Perkuburan China, Gang Kenangan, Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (28/11/2022). Residivis kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim ini ditangkap kembali bersama rekannya berinisial AM.