Pemerintah Pusat terus menggodok sistem penataan pegawai, khususnya untuk pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui revisi UU ASN. Teranyar diwacanakan, sesuai Revisi UU ASN, pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Angin segar untuk tenaga honorer datang dari DPR. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat kerja (raker) tingkat satu dengan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat dengan RUU ASN tersebut.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan keresahan di masyarakat. Khususnya bagi kalangan tenaga honorer. Pemantiknya rencana revisi UU ASN...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Puluhan pengurus honorer kategori dua (K2) dari berbagai daerah kembali menahan kecewa. Pasalnya, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan...