KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Apalagi, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Bharada E yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. “Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.