29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Richard Berpeluang Tetap Jadi Brimob

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib baik Bharada Richard Eliezer terus berlanjut. Setelah mendapatkan vonis jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya, Kapolri memberikan isyarat bahwa Richard masih berpeluang untuk tetap menjadi anggota kepolisian. Pun Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard yang hanya 1,5 tahun.

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Apalagi, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Bharada E yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. “Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Namun begitu, kata Sigit, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sigit juga mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri. “Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” katanya.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Kadivpropam Irjen Syahardiantono, dipastikan sedang dijadwalkan untuk sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. “Setelah administrasi komposisi hakim komisi sidang kode etik disahkan, jadwalnya bisa diumumkan,” terangnya.

Dalam memutuskan sidang kode etik tersebut, hakim tentunya akan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan. Baik dari pendapat para ahli, masyarakat dan putusan hakim pengadilan negeri. “Putusan hakim pengadilan negeri yang menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collabolator (JC) itu bagian yang terpenting,” jelasnya.

Pertimbangan ditetapkan hakim pengadilan negeri sebagai JC itu tentunya akan bisa meringankan di sidang kode etik nanti. “Ini salah satu yang meringankan ya,” papar mantan Kapolda Kalteng tersebut, kemarin (16/2).

Dengan begitu, tanpa mendahului putusan hakim sidang kode etik. Maka, tidak menutup kemungkinan Bharada Richard masih bisa menjadi anggota kepolisian. “Ini merupakan ranah hakim sidang kode etik ya, melihat berbagai macam perspektif,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer. “Hal itu karena jaksa sebagai representasi dari korban, masyarakat dan negara dalam persidangan ini,” terangnya.

Karenanya jaksa melihat bagaimana respon dari keluarga Brigadir Yosua atau korban. Dia mengatakan, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak dalam putusan terhadap Richard ini memberikan maaf. “Yang artinya, ada keikhlasan dari keluarga korban terhadap Richard,” urainya.

Menurutnya, dalam hukum manapun, baik hukum nasional, maupun hukum agama dan hukum adat, memaafkan itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. “Itu terlihat dari ekspresi orang tua Yosua, menangis dan bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer,” jelasnya.

Apalagi, seluruh pertimbangan hukum diambilalih oleh hakim. Semua replik dan yang disampaikan jaksa itu diambil alih. “Yang pasti wajar, hakim bisa menaikkan dan bisa menurunkan hukuman,” terangnya.

Tapi, dilihat hakim tetap berpegang kepada alat bukti. Serta, jaksa telah mampu meyakinkan hakim. “Hakim sudah sepakat dengan jaksa, untuk tinggi rendah bergantung keyakinan hakimnya,” paparnya.

Dengan semua itu, sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat. “Dapat dilihat dari respon masyarakat terhadap putusan itu,” urainya.

Presiden Joko Widodo turut mengomentari putusan vonis pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia menegaskan, semua pihak harus menghormati keputusan hakim. “Itu sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan. Meskipun demikian, Jokowi meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya. “Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat,” jelasnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur, karena Kejaksaan Republik Indonesia, tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara, Bharada Richard Eliezer. “Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan, peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. “Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Hasto.

Terkait dengan perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kalapas tempat Eliezer akan ditahan.

Sementara keluarga Bharada Richard Eliezer mendatangi Bareskrim, kemarin. Kedatangan keluarga itu untuk menjenguk Bharada Richard. Ibu Richard, Rynecke Alma Pudihang menuturkan, keluarga Richard menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolda dan Jaksa Agung. “Termasuk ke Pak Jampidum dan jaksa, telah memberikan keadilan untuk anak kami,” urainya.

Dia mengatakan, sebagai orang tua Richard berharap anaknya tersebut tetap bisa berdinas di kepolisian. “Kami percaya anak kami pasti akan bisa bertugas kembali seperti sebelumnya. Semoga Richard bisa menjadi contoh, karena jujur itu masih berharga,” ujarnya.

Sementara dipastikan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal secara serempak mengajukan banding. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djumyanto menuturkan, sesuai dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dapat dipastikan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan banding. “Banding empat terdakwa,” paparnya.

Untuk terdakwa Kuat telah mengajukan banding sejak Rabu lalu (15/2). Untuk tiga terdakwa lainnya mengajukan hari ini (16/2). “Sambo, Putri dan Ricky Rizal menyusul Kamis,” ujarnya. (idr/lyn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib baik Bharada Richard Eliezer terus berlanjut. Setelah mendapatkan vonis jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya, Kapolri memberikan isyarat bahwa Richard masih berpeluang untuk tetap menjadi anggota kepolisian. Pun Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard yang hanya 1,5 tahun.

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Apalagi, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Bharada E yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. “Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Namun begitu, kata Sigit, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sigit juga mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri. “Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” katanya.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Kadivpropam Irjen Syahardiantono, dipastikan sedang dijadwalkan untuk sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. “Setelah administrasi komposisi hakim komisi sidang kode etik disahkan, jadwalnya bisa diumumkan,” terangnya.

Dalam memutuskan sidang kode etik tersebut, hakim tentunya akan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan. Baik dari pendapat para ahli, masyarakat dan putusan hakim pengadilan negeri. “Putusan hakim pengadilan negeri yang menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collabolator (JC) itu bagian yang terpenting,” jelasnya.

Pertimbangan ditetapkan hakim pengadilan negeri sebagai JC itu tentunya akan bisa meringankan di sidang kode etik nanti. “Ini salah satu yang meringankan ya,” papar mantan Kapolda Kalteng tersebut, kemarin (16/2).

Dengan begitu, tanpa mendahului putusan hakim sidang kode etik. Maka, tidak menutup kemungkinan Bharada Richard masih bisa menjadi anggota kepolisian. “Ini merupakan ranah hakim sidang kode etik ya, melihat berbagai macam perspektif,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer. “Hal itu karena jaksa sebagai representasi dari korban, masyarakat dan negara dalam persidangan ini,” terangnya.

Karenanya jaksa melihat bagaimana respon dari keluarga Brigadir Yosua atau korban. Dia mengatakan, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak dalam putusan terhadap Richard ini memberikan maaf. “Yang artinya, ada keikhlasan dari keluarga korban terhadap Richard,” urainya.

Menurutnya, dalam hukum manapun, baik hukum nasional, maupun hukum agama dan hukum adat, memaafkan itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. “Itu terlihat dari ekspresi orang tua Yosua, menangis dan bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer,” jelasnya.

Apalagi, seluruh pertimbangan hukum diambilalih oleh hakim. Semua replik dan yang disampaikan jaksa itu diambil alih. “Yang pasti wajar, hakim bisa menaikkan dan bisa menurunkan hukuman,” terangnya.

Tapi, dilihat hakim tetap berpegang kepada alat bukti. Serta, jaksa telah mampu meyakinkan hakim. “Hakim sudah sepakat dengan jaksa, untuk tinggi rendah bergantung keyakinan hakimnya,” paparnya.

Dengan semua itu, sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat. “Dapat dilihat dari respon masyarakat terhadap putusan itu,” urainya.

Presiden Joko Widodo turut mengomentari putusan vonis pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia menegaskan, semua pihak harus menghormati keputusan hakim. “Itu sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan. Meskipun demikian, Jokowi meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya. “Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat,” jelasnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur, karena Kejaksaan Republik Indonesia, tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara, Bharada Richard Eliezer. “Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan, peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. “Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Hasto.

Terkait dengan perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kalapas tempat Eliezer akan ditahan.

Sementara keluarga Bharada Richard Eliezer mendatangi Bareskrim, kemarin. Kedatangan keluarga itu untuk menjenguk Bharada Richard. Ibu Richard, Rynecke Alma Pudihang menuturkan, keluarga Richard menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolda dan Jaksa Agung. “Termasuk ke Pak Jampidum dan jaksa, telah memberikan keadilan untuk anak kami,” urainya.

Dia mengatakan, sebagai orang tua Richard berharap anaknya tersebut tetap bisa berdinas di kepolisian. “Kami percaya anak kami pasti akan bisa bertugas kembali seperti sebelumnya. Semoga Richard bisa menjadi contoh, karena jujur itu masih berharga,” ujarnya.

Sementara dipastikan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal secara serempak mengajukan banding. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djumyanto menuturkan, sesuai dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dapat dipastikan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan banding. “Banding empat terdakwa,” paparnya.

Untuk terdakwa Kuat telah mengajukan banding sejak Rabu lalu (15/2). Untuk tiga terdakwa lainnya mengajukan hari ini (16/2). “Sambo, Putri dan Ricky Rizal menyusul Kamis,” ujarnya. (idr/lyn/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/