Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (16/1). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak buah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU menyatakan, mereka terlibat dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa.