Warga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Medan periodesasi 2019-2024, M. Rizki Nugraha SE yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 September 2024.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar M. Rizki Nugraha SE, menyayangkan masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan. Tak hanya dibuang dijalanan, bahkan sampah juga kerap dibuang ke parit dan sungai.
Anggota Komisi III DPRD Medan, M Rizki Nugraha SE, mengajak seluruh warga Kota Medan untuk memanfaatkan bank sampah yang ada di tiap-tiap kelurahan. Sebab, sudah saatnya masyarakat sadar bahwa sampah juga bernilai ekonomis jika kita tahu tata cara pengolahannya.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, menjadikan penanganan masalah sampah sebagai salah satu program prioritas. Salah satunya, dengan mengalihkan tanggungjawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan.
Anggota Komisi III DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, menyebutkan pihaknya mempunyai kewajiban dalam mensosialisasikan perda yang telah disahkan oleh kedua belah pihak, yakni eksekutif dan legislatif. Salah satu perda tersebut adalah Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.Â
Masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum peka terhadap sampah. Pasalnya, di tempat penampungan sampah sementara (TPS), sangat mudah ditemukan sampah organik dan anorganik berkumpul menjadi satu. Padahal, kalau sampah dikelola dengan baik, bisa mendatangkan keuntungan dari sisi ekonomi.Â
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha SE, mengaku siap untuk menjembatani keluhan warga Jalan Air Bersih, Gg Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota akan buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi di kawasan tersebut.