Fraksi Partai Gerindra-Demokrat DPRD Humbanghasundutan (Humbahas), mengkritik kinerja RSUD Doloksanggul. Fraksi ini, pun meminta agar pihak rumah sakit pelat merah ini, lebih mengutamakan keselamatan pasien daripada adminitrasi.
RSUD Doloksanggul yang sebelumnya tidak ada melaporkan, kini sudah menyampaikan laporan data jumlah limbah B3, mulai limbah medis, limbah infeksius, dan lainnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbahas. Namun setelah dicecar, DLH Kabupaten Humbahas malah 'ogah' menyampaikan data limbah tersebut kepada wartawan.
Terkait pengolahaan limbah cairan, dan ruang tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik RSUD Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), tenyata tidak ada disampaikan kepada warga sekitar, yang bisa saja berdampak langsung terhadap limbah tersebut.
RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), mengakui, bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditempatkan di belakang Laboratorium PCR, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).
Masa berlaku izin operasional RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas), ternyata sudah berakhir alias mati sejak 2021 lalu. Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Robert Silaban, membenarkan hal tersebut.
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, menolak mempekerjakan tenaga cleaning service (cs) berusia 41 tahun. Penolakan itu, tertuang pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) proses tender Jasa Kebersihan Tahun Anggaran 2022, yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).