Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Sergai yang religius.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki triwulan ke 3, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Bina Sosial (Binsos) belum juga menyalurkan dana hibah ke rumah ibadah....