Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua residivis berinisial H (37) dan Y (54) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, belum lama ini. Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Resort Labuhan batu menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan batu Utara.
Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dituntut jaksa 20 tahun penjara. Kedua terdakwa warga asal Aceh ini, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2). Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam (22) divonis hakim 20 tahun penjara. Warga asal Aceh Utara ini terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).
Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).
Polres Tebingtinggi menangkap seorang tersangka pemilik sabu di Jalan Bukit Lestari Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan tersangka berinisial ARN (36) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Tiga pemuda asal Aceh, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24) masing-masing dituntut pidana mati. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 30 kilogram, dari Aceh menuju Palembang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).
Akhirnya, Heryansah alias Gondrong (35) warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis malam (17/11) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena membawa lima bungkus plastik kecil sabu.