Peredaran narkoba jenis sabu-sabu marak di wilayah hukum Polres Dairi. Hal ini terbukti dari penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi, yang berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 697,7 gram, dari sejumlah tersangka.
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Rabu (24/9), instansi tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/8), petugas berhasil membongkar jaringan bandar sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti total seberat 35,25 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 61,69 gram dari tangan dua pria berinisial IH (43) dan MS (39). Keduanya diamankan di Desa Pantai Gemi, Stabat, Selasa (2/9) lalu, sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
Dua pria asal Kabupaten Asahan berinisial FM alias Faris (30) dan TSH alias Tedy (37) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan pada Kamis dini hari (5/6) sekitar pukul 01.00 WIB dari dalam sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/1), sekira pukul 17.15 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua residivis berinisial H (37) dan Y (54) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, belum lama ini. Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Resort Labuhan batu menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan batu Utara.
Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dituntut jaksa 20 tahun penjara. Kedua terdakwa warga asal Aceh ini, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2). Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.