Irjen Ferdy Sambo resmi disanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kemarin. Sidang banding yang dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto memperkuat hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo. Dalam sidang tersebut Sambo dinilai melakukan perbuatan tercela.