Pemko Medan melalui tim gabungan Satpol PP membongkar reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di persimpangan Jalan Palang Merah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,Selasa (19/7). Selain melanggar aturan, pembongkaran ini dilakukan untuk mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan.