Terdakwa anak berinisial RAS yang masih berusia 17 tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU), Lidya Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 2 bulan di Lapas Anak Medan dalam kasus sebaran video asusila, belum lama ini. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak masuk akal oleh penasihat hukum terdakwa.
Sepasang terdakwa penyebaran video asusila di atas kitab suci Al-Quran dihukum berbeda. Terdakwa Rian Syahputra (28) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Erma Suriani (48) warga Jalan Randu Binjai Utara, dihukum 1 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4).