Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala, menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4). Dia bersama tiga terdakwa lainnya, didakwa melakukan dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.