Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menegaskan bahwa pemerintah kota (pemko) tidak akan melakukan perawatan infrastruktur, baik jalan, drainase, dan sarana prasarana utilitas, jika Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) tidak diserahkan oleh pengembang ke pemerintah setempat.