28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jika Pengembang Tidak Serahkan PSU, Pemko Tak Lakukan Perawatan Infrastruktur

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menegaskan bahwa pemerintah kota (pemko) tidak akan melakukan perawatan infrastruktur, baik jalan, drainase, dan sarana prasarana utilitas, jika Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) tidak diserahkan oleh pengembang ke pemerintah setempat.

“Kawasan atau lahan yang menjadi bagian sarana prasarana dan utilitas umum apabila tidak diserahkan pengembang ke Pemko, maka Pemko tidak dibenarkan melakukan perawatan di PSU,” tegas Dimiyathi.

Dimiyathi kembali mengimbau kepada masyarakat kita yang tinggal di perumahan untuk mengingatkan ke pengembang agar menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Tebingtinggi.

Penjelasan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi ini dikatakan pada saat menghadiri acara serah terima PSU Perumahan secara Sepihak dari Masyarakat Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2022 di Aula Gedung Balai Kota, Rabu sore (10/11).

Dimiyathi juga mengimbau kepada para lurah agar tidak kuatir dalam menandatangani aset pemko yang sudah tahunan secara fisik dikuasai dan dipakai pemerintah. “Ini tolong ditindaklanjuti karena ada 300 persil tanah, baru 115 yang tersertifikasi,” ucap Dimiyathi.

Dimiyathi juga memberikan apresiasi kepada para kepling, tokoh masyarakat, menjadi perwakilan dari warga perumahan untuk serah terima aset secara sepihak. “Apa yang dibuat untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal ibadah,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melalui Kasidatun Tulus Sianturi yang mewakili Kajari menyampaikan bahwa dalam penyerahan PSU perumahan, harus mengikuti sebuah regulasi supaya tidak semrawut dalam penataannya.

“Kami termasuk verifikasinya sudah kami lakukan beberapa kali dan kami harap apa yang kami verifikasi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mohon PSU yang sudah kita serahkan, betul diawasi, dipelihara dan dibangun dengan baik,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kantah ATR BPN Rosalina Tamba dalam kesempatan tersebut berharap agar kegiatan yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Karena kita sudah ada memaknisme prosedurnya, jangan sampai kita melanggar. Agar kami dalam menerbitkan setifikatnya nanti jadi tidak menyalahi aturan,” ujar Rosalina.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtah Chairun Nasrin Nasution mengatakan bahwa PSU yang ada di perumahan harus diserahkan kepada Pemda seperti yang diamanatkan dalam Permendagri No. 9 tahun 2009, Perwal No. 52 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No. 73 tahun 2021.

“Penyerahan PSU perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan,” paparnya.

Ditambahkannya, ada 9 perumahan yang mengajukan permohonan penyerahan PSU perumahan secara sepihak yaitu Griya Prima BP7 di Kelurahan Tanjung Marulak, Pemko KPRI di Kelurahan Tanjung Marulak, Perumahan Kodim di Kelurahan Lalang, BTN Indah Sari di Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Cairun Nasren melanjutkan, bahwa Perumahan Griya Bulian Permai di Kelurahan Pinangmancung, Bajenis Indah di Kelurahan Bulian, BTN Purnawirawan di Kelurahan Bulian, Polisi Sei Sigiling di Kelurahan Tebingtinggi, Tebingtinggi Indah di Kelurahan Tebingtinggi.

Turut hadir anggota DPRD, tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menegaskan bahwa pemerintah kota (pemko) tidak akan melakukan perawatan infrastruktur, baik jalan, drainase, dan sarana prasarana utilitas, jika Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) tidak diserahkan oleh pengembang ke pemerintah setempat.

“Kawasan atau lahan yang menjadi bagian sarana prasarana dan utilitas umum apabila tidak diserahkan pengembang ke Pemko, maka Pemko tidak dibenarkan melakukan perawatan di PSU,” tegas Dimiyathi.

Dimiyathi kembali mengimbau kepada masyarakat kita yang tinggal di perumahan untuk mengingatkan ke pengembang agar menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Tebingtinggi.

Penjelasan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi ini dikatakan pada saat menghadiri acara serah terima PSU Perumahan secara Sepihak dari Masyarakat Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2022 di Aula Gedung Balai Kota, Rabu sore (10/11).

Dimiyathi juga mengimbau kepada para lurah agar tidak kuatir dalam menandatangani aset pemko yang sudah tahunan secara fisik dikuasai dan dipakai pemerintah. “Ini tolong ditindaklanjuti karena ada 300 persil tanah, baru 115 yang tersertifikasi,” ucap Dimiyathi.

Dimiyathi juga memberikan apresiasi kepada para kepling, tokoh masyarakat, menjadi perwakilan dari warga perumahan untuk serah terima aset secara sepihak. “Apa yang dibuat untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal ibadah,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melalui Kasidatun Tulus Sianturi yang mewakili Kajari menyampaikan bahwa dalam penyerahan PSU perumahan, harus mengikuti sebuah regulasi supaya tidak semrawut dalam penataannya.

“Kami termasuk verifikasinya sudah kami lakukan beberapa kali dan kami harap apa yang kami verifikasi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mohon PSU yang sudah kita serahkan, betul diawasi, dipelihara dan dibangun dengan baik,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kantah ATR BPN Rosalina Tamba dalam kesempatan tersebut berharap agar kegiatan yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Karena kita sudah ada memaknisme prosedurnya, jangan sampai kita melanggar. Agar kami dalam menerbitkan setifikatnya nanti jadi tidak menyalahi aturan,” ujar Rosalina.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtah Chairun Nasrin Nasution mengatakan bahwa PSU yang ada di perumahan harus diserahkan kepada Pemda seperti yang diamanatkan dalam Permendagri No. 9 tahun 2009, Perwal No. 52 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No. 73 tahun 2021.

“Penyerahan PSU perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan,” paparnya.

Ditambahkannya, ada 9 perumahan yang mengajukan permohonan penyerahan PSU perumahan secara sepihak yaitu Griya Prima BP7 di Kelurahan Tanjung Marulak, Pemko KPRI di Kelurahan Tanjung Marulak, Perumahan Kodim di Kelurahan Lalang, BTN Indah Sari di Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Cairun Nasren melanjutkan, bahwa Perumahan Griya Bulian Permai di Kelurahan Pinangmancung, Bajenis Indah di Kelurahan Bulian, BTN Purnawirawan di Kelurahan Bulian, Polisi Sei Sigiling di Kelurahan Tebingtinggi, Tebingtinggi Indah di Kelurahan Tebingtinggi.

Turut hadir anggota DPRD, tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/