Perintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai analog switch off (ASO) sudah sangat jelas. Migrasi siaran dari analog ke digital tersebut harus sepenuhnya dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Sejak 30 April 2022 lalu, TV analog akan dipadamkan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Pemerintah berencana menyelesaikan peralihan siaran TV jaringan analog menjadi digital di Indonesia pada akhir tahun ini.