Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi terkait kredit macet senilai Rp1,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7).