25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sidang Korupsi Kredit Macet, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Dituntut 7,5 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi terkait kredit macet senilai Rp1,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp522,96 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tegasnya. Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum dalam kasus korupsi. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya diketahui, terdakwa memaksa para pegawai untuk meminjam uang di bank, dengan iming-iming uang tersebut akan dibayar PD PAUS. Namun, kredit pinjaman tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi terkait kredit macet senilai Rp1,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp522,96 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tegasnya. Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum dalam kasus korupsi. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya diketahui, terdakwa memaksa para pegawai untuk meminjam uang di bank, dengan iming-iming uang tersebut akan dibayar PD PAUS. Namun, kredit pinjaman tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/