Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim.