Wacana untuk mendorong putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) kian terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi alternatif syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan.