Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang, Sebab menurut Abyadi, sidang online di pengadilan kini sudah tidak efektif lagi.