Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, usai mendengar keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang, kemarin (12/6/2023). Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa penjualan senjata api rakitan, Rahmansyah Hasibuan, mengirimkan barang bukti dari Serang, Banten, melalui bus.