Pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemarin (4/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Di tempat yang sama, turut hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) dan para penasihat hukum terdakwa.
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi terus membuka fakta baru. Yang paling menonjol soal hasil tes kebohongan atau poligraf yang mengindikasikan Putrid an Sambo berbohong. Terkait tes kebohongan itu Sambo memprotesnya karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus.
Drama panjang sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua terus menjawab misteri yang terjadi dalam kasus tersebut. Yang terbaru, dalam sidang terungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan Rp2 miliar dan sebuah handphone kepada Bharada Richard Eliezer. Bukti pemberian itu diperlihatkan kepada hakim.
Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih meletup-letup. Kali ini terdakwa Putri Candrawathi dicecar jaksa terkait dugaan perselingkuhannya dengan Yosua. Putri memang membantah. Namun, jaksa membeberkan hasil tes poligraf yang menunjukkan bahwa Putri cenderung berbohong.
Sempat berhenti selama satu pekan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, kemarin (21/11). Total sebelas saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa. Yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan itu, pertanyaan terkait transfer uang Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal terjawab.
Giliran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (10/11). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memeriksa tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat dalam persidangan, Senin (7/11).
Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan menerima surat dakwaan yang telah mereka bacakan dalam sidang sebelumnya.
Rasa sedih masih menggelayut di hati pacar almarhum Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak, kendati kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sudah tiga bulan berlalu. Kejadian keji itu membuat Vera masih tak mampu menahan air matanya dalam konferensi pers yang digelar kemarin (29/9) di sebuah hotel di Jakarta Barat.